Dokter Pemerkosa di RSHS Dicabut Izin Praktiknya

Kamis, 10 April 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Kesehatan mencabut izin praktik tersangka kasus pemerkosaan, dokter Priguna Anugerah, 31. Dokter residen anestesi PPDS FK Unpad ini terlibat kasus pemerkosaan pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna. "Pencabutan STR akan otomatis membatalkan surat izin praktik (SIP) dr PAP," ujar Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4).

Kemenkes prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan peserta didik PPDS Unpad. Kemenkes menyebut saat ini pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan diproses secara hukum. "Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," tegasnya.

Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian dilakukan selama sebulan. “Agar dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," jelasnya.

Baca juga:

Dokter Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung Sempat Ingin Bunung Diri Usai Aksinya Ketahuan



Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terungkap pada Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya. Modusnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS. Pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.

Tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB. Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.

Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali hingga pemerkosaan itu kemudian terjadi.(knu)

Baca juga:

Dokter Anestesi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan