MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membuka posko pelayanan pendaftaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan program KJMU dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, posko ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait bantuan sosial bidang pendidikan KJMU.
"Kami telah menyiapkan posko pelayanan dan konsultasi KJMU di Kantor Suku Dinas Pendidikan pada lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Purwosusilo di Jakarta, Selasa (19/3).
Baca juga:
Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran KJMU 2024 Sampai 24 Maret
Posko ini buka pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB mengikuti jam kerja kantor selama bulan Ramadan. Disdik berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas seputar program KJMU tersebut.
Lokasi posko pelayanan dan konsultasi KJMU di DKI Jakarta berada di kantor Sudin Pendidikan di lima kantor Wali Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Khusus di Kepluan Seribu berada di Rumah Dinas Transit Guru. Selain itu, Pemprov DKI juga menyediakan kanal pelayanan berupa nomor WA di 081585958706, media sosia Instagram @upt.p4op, Nomor telepon +021 8571012 serta laman kjp.jakarta.go.id.
Baca juga:
Pemprov DKI Bantah Pj Heru Instruksikan Pemotongan Anggaran KJMU
Disdik DKI Jakarta bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Sosial terus melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan yang telah mendaftarkan diri melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu secara bertahap.
Diketahui, Pendaftaran calon penerima KJMU yang dibuka secara daring diperpanjang hingga 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024, sebanyak 11.470 orang. Pendaftaran KJMU tersebut melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Baca juga:
Komisi E DPRD DKI Curiga Ada Pergeseran Anggaran Program KJMU
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU. (Asp)