Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah eksepsi atau nota keberatannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5).
Berdasarkan pantauan di rutan KPK pada cabang Gedung Merah Putih, Gazalba terlihat keluar rutan sekira pukul 19.55 WIB.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, dia enggan berkomentar terkait putusan hakim yang memerintahkan lembaga antirasuah membebaskannya dari bui.
Gazalba yang tampak mengenakan kemeja putih, masker, dan topi memilih berjalan meninggalkan rutan tanpa menghiraukan pertanyaan awak media. Dia bergegas menuju mobil untul kembali ke kediamannya.
Baca juga:
KPK: Putusan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh Konyol
KPK menyatakan siap menjalankan perintah majelis hakim yang memerintahkan mengeluarkan Gazalba dari rutan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai vonis bebas yang dibacakan majelis hakim dan akan menganalisis putusan sela tersebut.
Baca juga:
Hakim Sebut KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung Tuntut Gazalba Saleh
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Baca juga:
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” imbuhnya. (Pon)