Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun
Kamis, 11 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengaitkan dengan pembelian barang-barang yang sumber uangnya bukan dari hasil korupsi.
"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin import yang ratusan triliun. Kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Politikus NasDem itu menyatakan tak pernah memegang atau menerima uang yang tertera dalam dakwaan secara langsung. Ia menegaskan semua pembayaran dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," ujarnya.
Baca juga:
Divonis 10 Tahun, SYL: Risiko Pimpinan, Saya Tanggung Jawab
Terlepas dari itu, SYL berharap kasus yang melibatkannya ini tak membuat para pejabat negara takut untuk mengambil kebijakan.
"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya," imbuhnya.
Sebab, kata SYL, kebijakan yang diambilnya memang beresiko tinggi. Tetapi, semuanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," tuturnya.
"Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," sambung mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Baca juga:
Terbukti Korupsi, 2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Kericuhan Pecah Pasca Sidang Vonis SYL
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Pon)