Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengaitkan dengan pembelian barang-barang yang sumber uangnya bukan dari hasil korupsi.
"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin import yang ratusan triliun. Kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Politikus NasDem itu menyatakan tak pernah memegang atau menerima uang yang tertera dalam dakwaan secara langsung. Ia menegaskan semua pembayaran dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," ujarnya.
Baca juga:
Divonis 10 Tahun, SYL: Risiko Pimpinan, Saya Tanggung Jawab
Terlepas dari itu, SYL berharap kasus yang melibatkannya ini tak membuat para pejabat negara takut untuk mengambil kebijakan.
"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya," imbuhnya.
Sebab, kata SYL, kebijakan yang diambilnya memang beresiko tinggi. Tetapi, semuanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," tuturnya.
"Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," sambung mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Baca juga:
Terbukti Korupsi, 2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Kericuhan Pecah Pasca Sidang Vonis SYL
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB