Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juli 2024
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: merahputih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengaitkan dengan pembelian barang-barang yang sumber uangnya bukan dari hasil korupsi.

"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin import yang ratusan triliun. Kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Politikus NasDem itu menyatakan tak pernah memegang atau menerima uang yang tertera dalam dakwaan secara langsung. Ia menegaskan semua pembayaran dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan aturan yang ada.

"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," ujarnya.

Baca juga:

Divonis 10 Tahun, SYL: Risiko Pimpinan, Saya Tanggung Jawab

Terlepas dari itu, SYL berharap kasus yang melibatkannya ini tak membuat para pejabat negara takut untuk mengambil kebijakan.

"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya," imbuhnya.

Sebab, kata SYL, kebijakan yang diambilnya memang beresiko tinggi. Tetapi, semuanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," tuturnya.

"Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," sambung mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Baca juga:

Terbukti Korupsi, 2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:

Kericuhan Pecah Pasca Sidang Vonis SYL

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Persib sempat tertinggal sebelum mengalahkan Borneo FC 3-1.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Olahraga
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Timnas Filipina U-23 selanjutnya melawan Indonesia.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Olahraga
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Kemenangan besar diperoleh Timnas Thailand U-23 di laga pertama Grup A sepak bola putra SEA Games 2025 versus (vs) Timor Leste.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Olahraga
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Marselino Ferdinan semula menjadi satu dari empat pemain abroad yang direncanakan membela Timnas U-23 di SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Gempa M 5,0 Nias Selatan: Dipicu Subduksi, Tidak Berpotensi Tsunami
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Bagikan