Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan

Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026

Merahputih.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengambil langkah tegas menyikapi aksi main hakim sendiri di Kabupaten Tabanan, Bali berujung tewasnya seorang pria berinisial KD.

Partai berlambang banteng moncong putih memastikan akan memberikan bantuan serta pendampingan bagi keluarga KD yang meninggal dunia akibat tuduhan pencurian ayam aduan.

Baca juga:

Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan komitmen partai dalam mengawal penegakan hukum adil serta berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Kasus di Bali akan segera kami tindak lanjuti untuk memberikan bantuan kepada korban,

ujar Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara guna mencegah terulangnya aksi anarkis di tengah masyarakat.

ilustrasi

“PDIP akan selalu mendukung keadilan bagi rakyat,” tutur Hasto Kristiyanto.

Kronologi Kejadian dan Penyelidikan Kepolisian

Peristiwa tragis ini bermula dari aksi amuk massa pada Jumat dini hari di wilayah Kabupaten Tabanan. Korban berinisial KD mengembuskan napas terakhir setelah menerima penganiayaan berat dari sekumpulan warga.

Rincian data fakta terkait penanganan kasus hukum pengeroyokan di Tabanan:

Pentingnya Penegakan Hukum Tanpa Anarkisme

Jajaran Kepolisian Resor Tabanan terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi serta bukti fisik dari tempat kejadian perkara. Olah TKP oleh Tim Inafis menjadi kunci penting menyingkap keterlibatan para pelaku aksi main hakim sendiri tersebut.

Baca juga:

PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan

Sikap aktif organisasi masyarakat serta partai politik dalam mengawal kasus ini diharapkan mampu mendorong proses hukum transparan.

Masyarakat diimbau selalu menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan tindakan anarkis.

Baca Artikel Asli