Ditjen Bea dan Cukai Perketat Pengawasan Importasi Mesin-Peralatan

Senin, 14 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa diberikannya kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan, perusahaan dituntut untuk menerapkan good governance serta menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, BKPM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin/peralatan bagi investor yang masih dalam tahap konstruksi. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan. Sebagai jalur hijau, perusahaan dapat menikmati keuntungan dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.

“Dalam hal ini, pengawasan oleh Bea dan Cukai dilakukan menggunakan mekanisme pemeriksaan sewaktu-waktu secara acak (randomly) dan melalui kegiatan intelijen. Di samping itu, pengawasan juga akan dilakukan melalui peningkatan koordinasi unit pengawas di BKPM dan DJBC yang dalam hal tertentu dapat melakukan pengawasan secara bersama," tutur Heru saat memberikan pemparannya di gedung BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

Heru menambahkan, tujuan pemerintah memberikan pelayanan percepatan pemasukan barang modal bagi investor untuk mendorong percepatan realisasi investasi. Berdasarkan peraturan DJBC No P-42/BC/2008 importir baru dikategorikan sebagai importir high risk sehingga profiling perusahaannya akan masuk dalam importir jalur merah.

"BKPM akan memberikan rekomendasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, bagi investor yang layak mendapatkan percepatan jalur hijau setelah lolos verifikasi dari BKPM. Kami juga akan melakukan pengawasan yang ketat, misalnya dengan melakukan pemeriksaan sampling ke lapangan untuk mencocokkan kesesuaian mesin/peralatan yang diimpor baik dari spesifikasi dan kuantitas dengan dokumen impor dan Izin Prinsip Penanaman Modal," tuturnya.

Menurut Heru, perusahaan yang sudah memulai fase konstruksi dapat mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKPM, perusahaan melampirakn Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya ( LKPM tidak nol), perusahaan melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik.

"Perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal)," pungkasnya. (abi)

 

BACA JUGA:

  1. Tahap Pertama Kemudahan Importasi, 48 Perusahaan Direkomendasikan
  2. BKPM Percepat Proses Importasi bagi Perusahaan Tahap Konstruksi
  3. Korea Berminat Investasi di Indonesia US$16 Miliar
  4. BKPM Susun Panduan Investasi e-Commerce
  5. Paket Kebijakan Ekonomi VII Sasar Investasi Padat Karya

Bagikan

Baca Original Artikel

Pilihan Editor

Bagikan