Ditjen Bea dan Cukai Perketat Pengawasan Importasi Mesin-Peralatan


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), Kepala BIN Sutiyoso (kedua kanan), dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) saat MoU di Jakarta, Kamis (26/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa diberikannya kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan, perusahaan dituntut untuk menerapkan good governance serta menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, BKPM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin/peralatan bagi investor yang masih dalam tahap konstruksi. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan. Sebagai jalur hijau, perusahaan dapat menikmati keuntungan dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.
“Dalam hal ini, pengawasan oleh Bea dan Cukai dilakukan menggunakan mekanisme pemeriksaan sewaktu-waktu secara acak (randomly) dan melalui kegiatan intelijen. Di samping itu, pengawasan juga akan dilakukan melalui peningkatan koordinasi unit pengawas di BKPM dan DJBC yang dalam hal tertentu dapat melakukan pengawasan secara bersama," tutur Heru saat memberikan pemparannya di gedung BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Heru menambahkan, tujuan pemerintah memberikan pelayanan percepatan pemasukan barang modal bagi investor untuk mendorong percepatan realisasi investasi. Berdasarkan peraturan DJBC No P-42/BC/2008 importir baru dikategorikan sebagai importir high risk sehingga profiling perusahaannya akan masuk dalam importir jalur merah.
"BKPM akan memberikan rekomendasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, bagi investor yang layak mendapatkan percepatan jalur hijau setelah lolos verifikasi dari BKPM. Kami juga akan melakukan pengawasan yang ketat, misalnya dengan melakukan pemeriksaan sampling ke lapangan untuk mencocokkan kesesuaian mesin/peralatan yang diimpor baik dari spesifikasi dan kuantitas dengan dokumen impor dan Izin Prinsip Penanaman Modal," tuturnya.
Menurut Heru, perusahaan yang sudah memulai fase konstruksi dapat mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKPM, perusahaan melampirakn Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya ( LKPM tidak nol), perusahaan melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik.
"Perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal)," pungkasnya. (abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pintu Meraih Penghargaan Kategori Komitmen Edukasi Tertinggi dalam Industri Kripto pada Ajang Anugerah Ksatria CFX 2025

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

BGN Klaim Rp 1 Picu Investasi Rp 5 Dalam Program Makan Bergizi Gratis

Riset Prasasti: ICOR Ekonomi Digital 4,3, Dinilai Lebih Efisien Dibanding 17 Sektor Lain

Apple Pilih Gelontorkan Investasi Rp 1.627 Triliun di AS, Investasi di Indonesia Diklaim Terus Lanjut

Redam Fenomena Rojali, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta Gelar JITEX 2025

Investasi Danantara Diyakini Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 7 Persen

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
