Ditjen Bea Cukai Godok Kenaikan Cukai Makanan dan Pemanis
Senin, 14 Desember 2015 -
MerahPutih Bisnis - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan cukai untuk jenis makanan dan pemanis pada tahun 2016 mendatang.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian bersama pihak terkait untuk rencana kenaikan tersebut.
"Kita masih melakukan kajian bersama dengan asosiasi, pelaku usaha, dan kementerian/lembaga terkait untuk mematangkan draf undang-undang kajian yang mengatur untuk menaikkan cukai makanan dan pemanis," kata Heru saat ditemui usai konfrensi pers fasilitasi percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang berivestasi di Indonesia, di gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Heru menambahkan, setelah susunan draf dibuat, pihaknya akan mengajukan dulu kepada DPR dan pemerintah.
"Saat ini, kita belum bisa menentukan nominalnya dahulu, tapi dari sisi pengendalian dan peredaran cara pandangnya, jadi harus dari fungsi cukai sebagai instrumen kendalikan konsumen dan peredaran. Untuk menentukan nominalnya, kita bisa mengikuti dari isi kebijakan yang saat ini masih dirancang," tuturnya.
Menurut Heru, semua itu tergantung dengan objeknya akan ditentukan, apakah pemanis soda dan sebagainya. DPR menyetujui sampel seperti pemanis dan soda, tetapi tidak menutup kemungkinan produk yang lain bisa ikut dikenakan kenaikan cukai.
"Semua yang perlu pengendalian konsumsi dan peredaran, kalau di negara lain variasi jauh lebih banyak, bisa komoditas dan lain-lain. Apa lagi yang merusak alam lingkungan juga bisa. Saya kira itu nanti bisa dibahas," tuturnya. (abi)
BACA JUGA: