Ditetapkan Tersangka Pihak BG Desak AS Mundur dari KPK

Selasa, 17 Februari 2015 - Selvi Purwanti

MerahPutih Nasional - Usai Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua KPK Abraham Samad (AS) sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan meminta agar Abraham Samad (AS) mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Undang Undang No 30 tahun 2002, pasal 32. Hal inilah yang dituturkan oleh Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan.

"Iyalah harus mundur, undang-undang KPK mengatur," ujar Razman kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).

karena hal tersebut, kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan, sudah ada dua pimpinan KPK yang menyandang status sebagai tersangka. Seperti yang diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.(Baca: Denny Indrayana Paksa Jokowi Tak Lantik BG)

Walaupun begitu, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Keppres untuk pemberhentian sementara terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Dengan lantang ia mengharapkan, Presiden harus keluarkan Keppres pemberhentian Bambang Widjojanto (BW) dan AS.

"Hingga kini BW telah menjadi tersangka namun belum berhenti. Semua itu menjadi beban Presiden," tutup Razman mengakhiri pembicaraannya. (gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan