Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut Terra Drone Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 11 Desember 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Polisi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, yang merupakan tersangka kasus kebakaran. MW ditangkap pada Rabu (10/12) malam kemarin.

"Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12).

Robby menyebutkan, bahwa bukti yang dimiliki penyidik cukup, sehingga MW ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada cukup bukti, dua alat bukti yang cukup dan keyakinan penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara MW," ujarnya.

Baca juga:

22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka

MW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187, 188 dan 359 KUHP. Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran.

Lalu, pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dan 359 KUHP berisi tentang kelalaian menyebabkan kematian.

Ketiga pasal tersebut berisi ancaman sanksi maksimal penjara seumur hidup sebagaimana isi Pasal 187 KUHP: Penahanan akan dilakukan setelah 1x24 jam pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga:

Manajemen Terra Drone Ungkap Kondisi Karyawan yang Selamat, Masih Syok dan Terguncang

Seperti diketahui, kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12).

Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Salah satu korban tewas merupakan ibu hamil. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan