Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cuma Senyum

Jumat, 07 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11).

Baca juga:

Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum

Roy menegaskan bahwa ia menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada kuasa hukumnya. Ia juga mengajak tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap tegar menghadapi proses ini.

Mengenai kemungkinan mengajukan langkah hukum lanjutan, Roy menyatakan akan berdiskusi dan mengikuti nasihat dari tim kuasa hukumnya terlebih dahulu.

Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

Asep Edi Suheri membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

Baca juga:

Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Untuk klaster pertama, tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, seperti Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan