Ditangkap dan Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Lawan KPK di PN Jakarta Selatan
Selasa, 23 November 2021 -
MerahPutih.com - Keabsahan penetapan dan penangkapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, dalam kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit bakal diputuskan oleh hakim prapradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan, jika salah satu pihak terkait perkara suap tersebut, mengajukan gugatan praperadilan. Tetapi KPK penangkapan dan penetapan Andi Putra sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan KPK tidak ragu menghadapi praperadilan yang diajukan Andi Putra.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra
"KPK tentu siap menghadapinya," tegasnya.
Ali meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra. Hal ini lantaran KPK telah mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10).
Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp 2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp 500 juta pada September 2021, dan Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.
Praperadilan merupakan wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Dokumen Persetujuan Bupati Kuansing Soal Perpanjangan HGU Sawit