Diskon Tarif Pesawat 14 Persen Berlaku Saat Libur Panjang

Rabu, 22 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Langkah ini pemerintah ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa pemerintah bakal memberikan potongan harga tiket pesawat hingga 14 persen selama masa libur panjang, termasuk Natal dan tahun baru (Nataru).

Menko AHY, yang membawahi kementerian di bidang infrastruktur, pertanahan, dan perhubungan, menyebut langkah ini adalah upaya pemerintah agar masyarakat dapat membeli tiket penerbangan domestik dengan harga lebih murah.

Baca juga:

Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi

“Kami berupaya untuk terus konsisten agar harga tiket pesawat bisa turun saat libur panjang, seperti Nataru dan Lebaran,” ujar AHY di Jakarta, Selasa.

Adapun penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada Natal-Tahun Baru 2025, kata AHY, kurang lebih akan sama dengan yang diberikan saat periode libur Lebaran 2025, yakni 13-14 persen.

Ia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik dilakukan melalui berbagai skema efisiensi biaya yang dikawal langsung oleh pemerintah.

Upaya tersebut meliputi pengurangan biaya avtur, pemangkasan jasa dan biaya kebandarudaraan, serta penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan akibat harga bahan bakar, sehingga harga tiket dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, Kementerian Keuangan turut memberikan dukungan dengan menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat sebesar kurang lebih 6 persen.

Dengan kombinasi kebijakan ini, pemerintah menargetkan penurunan harga tiket hingga 13–14 persen selama periode libur panjang seperti Natal dan tahun baru, serta Lebaran. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan