Dishub Temukan 160 Unit Mobil JakLingko Gunakan KP Palsu
Rabu, 31 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menemukan sebanyak 160 unit mobil JakLingko yang menggunakan Kartu Pengawasan (KP) palsu.
Dalam aturan, para operator JakLingko perlu memenuhi syarat administrasi perizinan sebelum mengaspal di Jakarta.
Selain surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor, perlu ada uji KIR serta ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk menjadi sebuah kartu pengawasan (KP).
"Nah beberapa operator terindikasi mereka tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan. Jadi kartu pengawasan itu melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin di Jakarta, yang dikutip Rabu (31/7).
Baca juga:
Pemprov Jakarta Tegaskan Sudah Lakukan Pemerataan Pembagian Kuota Armada JakLingko
Syafrin menjelaskan pihaknya telah melakukan mediasi terhadap penanggung jawab pelaku pemalsuan KP ini.
"Para pelaku meminta maaf, tentu saya sampaikan secara pribadi kami harus saling memaafkan. Tapi Terkait dengan proses itu, saya serahkan ke masing masing untuk dokumen kartu pengawasan selaku Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," ujarnya.
Syafrin menerangkan dari 2795 unit Jak Lingko seluruh di Jakarta ditemukan 160 unit menggunakan KP palsu. Nantinya, pihak terkait akan memberikan sanksi. "Ya tentu keseluruhannya akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Syafrin.
Sebelumnya, delapan operator Program JakLingko Pemprov DKI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/7).
Baca juga:
KPK Didesak Turun Tangan Soal Aksi Mogok Sopir Angkot Jaklingko
Operator yang tergabung dalam FLKB ini antara lain Koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada, PT. Kencana Sakti Transport. (asp)