Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Pakai Transportasi Umum Tiap Hari Rabu

Kamis, 13 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan aturan dengan mewajibkan pegawainya menggunakan moda transportasi masa setiap hari Rabu.

"Setiap hari Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (13/2).

Baca juga:

Polda Metro Bentuk Tim Pemecah Macet, Pj Teguh: Kita Bantu Kerahkan Dishub dan Satpol PP

Syafrin tegaskan, aturan ini diberlakukan untuk seluruh pegawai Dishub DKI Jakarta tanpa terkecuali. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Instruksi ini berlaku untuk semua pegawai Dishub DKI Jakarta, termasuk ASN dan PJLP," terang Syafrin.

Baca juga:

Dishub DKI Kerahkan Mobil Derek Bantu Operasi Keselamatan Jaya 2025

Syafrin menuturkan, aturan ini diterapkan untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat agar terbiasa menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan serta polusi udara di Jakarta

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam beraktifitas, sekaligus sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan