Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend

Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - PENGAMANAN ekstra dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengawasi parkir liar di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cawang dan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, saat hari libur atau weekend.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kawasan tetap tertib serta mencegah kembali kemunculan parkir liar.

Kepala Suku Dishub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan pengamanan dilakukan setiap hari sejak 26 Juni 2026. Pada Senin hingga Kamis, sebanyak 20 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi. Selain itu, tiga unit mobil derek juga disiagakan untuk mendukung penertiban.

"Kami jaga secara rutin untuk mengawasi kendaraan yang tidak mengikuti rambu dan marka parkir yang sudah ditetapkan," kata Harlem kepada wartawan, Rabu (1/7).

Baca juga:

Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi


Harlem menjelaskan jumlah personel dan armada derek ditambah saat akhir pekan untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat.

Sebanyak 35 personel gabungan dan lima unit mobil derek disiagakan agar tidak ada kendaraan yang parkir di luar marka yang telah ditentukan.

Harlem Simanjuntak , Kepala Suku Dishub Jakarta Timur



Menurutnya, pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pada sisi barat atau arah Tanjung Priok diterapkan sistem parkir di badan jalan (on street parking) dengan pola parkir serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Area tersebut memiliki kapasitas 95 satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk sepeda motor yang terbagi dalam tiga segmen, mulai dari depan Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dilanjutkan hingga Simpang Jalan SMKN 6, kemudian sampai Kantor Kementerian Sosial RI.

"Ada sisi timur atau arah Cililitan diterapkan pola parkir paralel satu baris, kecuali pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Lokasi ini memiliki kapasitas 26 SRP mobil pada ruas jalan bersama hingga Halte BKN sepanjang kurang lebih 130 meter," ungkapnya.

Harlem memaparkan rambu yang terpasang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, parkir di sisi timur dilarang pada pukul 16.00-20.00 WIB. "Untuk di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional," bebernya.

Ia menambahkan pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan bersama unsur terkait untuk memastikan pengaturan parkir berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.(Asp).

Baca juga:

Ternyata, Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu Jalan Waktu Tertentu di Mayjen Sutoyo

Baca Artikel Asli