Dishub DKI Larang Warga Mudik Lokal saat Lebaran
Jumat, 15 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melarang dan meminta putar balik masyarakat yang masih nekat mudik lokal usai Lebaran 2020.
Aturan itu sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.
Baca Juga:
CEO Kitabisa.com: Dana Rp130 Miliar Terkumpul untuk Bantu Sesama Selama Pandemi COVID-19
Agar regulasi itu berjalan dengan baik, lanjut Syafrin, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh daerah penyangga ibu kota untuk melarang masyarakat pulang kampung.
"Kita putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakkan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan Pergub 41," ujar Syafrin saat dikonfirmasi Jumat (15/5).
Syafrin mengaku akan menintensifkan penjagaan di setiap 33 cek point yang tersebar di wilayah Jakarta, sehingga tak ada yang lolos untuk menjalani mudik lokal di kawasan Jabodetabek.

Pengawasan di lokasi cek point itu akan didampingi juga dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari Covid 19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," terangnya.
Baca Juga:
Ia pun mengklaim sudah berkoordinasi dengan seluruh Dishub wilayah Jabodetabek untuk menjaga wilayah-wilayah perbatasan di kawasan Jabodetabek.
“Kita sudah lakukan koordinasi pada 11 Mei. Itu hadir dari Dirlantas Polda Metro, Jawa Barat dan seluruh kadishub dari Jabodetabek," tutup dia. (Asp)
Baca Juga:
BPIP Gelar Konser, Jokowi Hingga Megawati Dijadwalkan Datang