Dishub DKI Buka Wacana Legalkan Parkir di Bahu Jalan

Jumat, 27 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tengah mengkaji wacana untuk legalkan titik-titik parkir yang berada di bahu jalan atau on street.

Kepala Dishub DKI mengatakan, pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah.

Baca Juga:

Pemprov DKI Perluas Titik Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di 67 Lokasi

"Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi," kata Syafrin di Jakarta, yang dikutip Jumat (27/10).

Dengan legalnya parkir di bahu jalan ini, ada pemasukan uang ke Pemerintah DKI dari parkir kendaraan.

"Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir," tuturnya.

Baca Juga:

Indonesia vs Brunei, Shin Tae-yong Parkir 2 Pemain karena Cedera

Syafrin mencontohkan titik parkir liar yang berpotensi dilegalkan berada di jalanan sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Selain mengurangi frekuensi parkir liar, dia yakin langkah tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan.

"Di sana ada jalan yang jadi tempat parkir liar. Ini masuk kajian. Apakah pelaksanaan parkir tersebut bisa diresmikan sehingga meningkatkan pendapatan," paparnya. (Asp)

Baca Juga:

Dishub DKI Akan Revisi Aturan Tarif Parkir Tertinggi bagi Roda Dua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan