Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tak Penuhi Panggilan KPK

Senin, 03 September 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nicke sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Saksi Nicke tidak datang hari ini. Akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/9).

Menurut Febri, Nicke tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik lantaran tengah mengikuti rapat pemegang saham. Namun, ia belum mengetahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan orang nomor satu di Pertamina itu dilakukan.

"Tadi disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada jadwal rapat pemegang saham," jelas Febri.

Sebelum menjadi bos Pertamina, Nicke beberapa tahun bekerja di PT PLN. Nicke sebelumnya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi usai resmi menetapkan Idrus sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa untuk Idrus di antaranya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Ketua DPR Setya Novanto, hingga putra Setnov Rheza Herwindo.

Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Foto: Dok Pertamina)

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo dan Idrus Marham.

Idrus bersama-sama Eni Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Eks Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono Segera Jalani Sidang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan