Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Februari 2026

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031.

Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan pengawas serta direksi kedua lembaga tersebut.

Untuk periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito dari sebelumnya Ali Ghufron Mukti.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini dijabat oleh Saiful Hidayat dari sebelumnya Pramudya Iriawan Buntoro.

Baca juga:

Profil Prihati Pujowaskito, Dokter Jantung yang Kini Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Menko Muhaimin menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas regenerasi kepemimpinan BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional.

Sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat," kata Muhaimin Iskandar.

BPJS Kesehatan, tegas ia, harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.

"Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan," ujar Muhaimin Iskandar.

Menko PM juga menegaskan komitmen kolaborasi yang telah terbangun. Di mana, BPJS Ketenagakerjaan, menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

"Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif," katanya.

Baca Artikel Asli