Dirjen Pajak: Transfer Rp 18,9 Triliun Standard Chartered Libatkan 81 WNI

Selasa, 10 Oktober 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan transfer dana jumbo senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan beberapa bulan lalu dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

"Dalam data dimaksud, terdapat 81 WNI dengan nilai data 1,4 miliar dolar AS. Jadi bukan satu orang," ujar Ken saat jumpa pers di Jakarta, Senin (11/10) sebagaimana dilansir Antara News.

Dari 81 WNI tersebut, lanjut Ken, sebanyak 62 orang telah mengikuti Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Saat ini, DJP tengah melakukan pendalam terhadap data tersebut dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Kita cocokkan dengan SPT dan LHA-nya, dan sebagian sudah kita tindaklanjuti," kata Ken.

Ken menambahkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan dugaan transfer dana jumbo tersebut, tidak terdapat nama pejabat dari TNI, Polri, ataupun penegak hukum serta pejabat negara lainnya.

"Ini murni pebisnis," ujar Ken. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan