Dirjen Pajak Baru Dapat 8 Juta Orang Laporkan SPT

Rabu, 23 Maret 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah meminta wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mengingat batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2022 sedangkan WP Badan pada 30 April 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 22 Maret 2022, baru menerima sekitar 8 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2021.

Baca Juga:

Tambal Subsidi Energi, Pemerintah Harus Terapkan Lagi Pajak Ekspor Batu Bara

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menuturkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait program-program perpajakan termasuk terkait pelaporan SPT Tahunan hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pemerintah, kata ia, turut mengajak para pesohor seperti Jusuf Hamka, Raffi Ahmad, Arief Muhammad dan Hotman Paris Hutapea agar lebih banyak masyarakat yang sadar dalam memenuhi kewajiban pajak.

Menurutnya, para pesohor negeri yang memiliki ribuan hingga jutaan pengikut di sosial media tersebut dinilai akan efektif dalam menyebarluaskan informasi terkait program perpajakan.

Suryo bercerita dirinya sempat berfoto bersama Raffi Ahmad yang kemudian diunggah di Instagram milik Raffi dan tidak perlu menunggu lama ternyata sudah ada 150 ribu orang yang melihat unggahan tersebut.

"Tadi sempat kami foto dan masuk ke Instagram Raffi Ahmad ternyata sudah lebih dari 150 ribu dilihat. Ini cara kami untuk mengajak para pesohor membangun negara dalam bentuk bercerita tentang pajak kepada masyarakat,” kata Suryo.

Ia menegaskan, seluruh masyarakat harus berkontribusi dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

"Pajak itu ditakuti bayarnya tapi dirindukan untuk membiayai pembangunan Indonesia," tegasnya.

Layanan pajak
Layanan pajak.

Suryo Utomo menyebutkan, pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah terkumpul sekitar Rp 4 triliun per 23 Maret 2022 dari 26.860 peserta dengan 30.521 surat keterangan.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. (Asp)

Baca Juga:

Menko Airlangga Imbau Warga Bayar Pajak untuk Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan