Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dirjen Pajak Baru Dapat 8 Juta Orang Laporkan SPT

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Maret 2022
Dirjen Pajak Baru Dapat 8 Juta Orang Laporkan SPT

Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meminta wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mengingat batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2022 sedangkan WP Badan pada 30 April 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 22 Maret 2022, baru menerima sekitar 8 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2021.

Baca Juga:

Tambal Subsidi Energi, Pemerintah Harus Terapkan Lagi Pajak Ekspor Batu Bara

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menuturkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait program-program perpajakan termasuk terkait pelaporan SPT Tahunan hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pemerintah, kata ia, turut mengajak para pesohor seperti Jusuf Hamka, Raffi Ahmad, Arief Muhammad dan Hotman Paris Hutapea agar lebih banyak masyarakat yang sadar dalam memenuhi kewajiban pajak.

Menurutnya, para pesohor negeri yang memiliki ribuan hingga jutaan pengikut di sosial media tersebut dinilai akan efektif dalam menyebarluaskan informasi terkait program perpajakan.

Suryo bercerita dirinya sempat berfoto bersama Raffi Ahmad yang kemudian diunggah di Instagram milik Raffi dan tidak perlu menunggu lama ternyata sudah ada 150 ribu orang yang melihat unggahan tersebut.

"Tadi sempat kami foto dan masuk ke Instagram Raffi Ahmad ternyata sudah lebih dari 150 ribu dilihat. Ini cara kami untuk mengajak para pesohor membangun negara dalam bentuk bercerita tentang pajak kepada masyarakat,” kata Suryo.

Ia menegaskan, seluruh masyarakat harus berkontribusi dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

"Pajak itu ditakuti bayarnya tapi dirindukan untuk membiayai pembangunan Indonesia," tegasnya.

Layanan pajak
Layanan pajak.

Suryo Utomo menyebutkan, pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah terkumpul sekitar Rp 4 triliun per 23 Maret 2022 dari 26.860 peserta dengan 30.521 surat keterangan.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. (Asp)

Baca Juga:

Menko Airlangga Imbau Warga Bayar Pajak untuk Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

#Pajak #Kemenkeu #APBN #Penerimaan Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Indonesia
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
evaluasi standar bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Purbaya belum bisa memberikan informasi lebih rinci lantaran proses penyerahan KCIC belum rampung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Bagikan