Dirjen Kemenkes Canangkan UNS Sebagai Kampus Sehat, Kantin Dilarang Jual Rokok
Jumat, 29 November 2019 -
MerahPutih.Com - Dirjen Pencegahan dan Pengendali Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anung Sugihantono mencanangkan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah sebagai kampus sehat, Jumat (29/11).
Dengan dicanangkannya sebagai kampus sehat, semua kantin di kampus UNS dilarang menjual rokok.
Baca Juga:
Sebanyak 120 Hafidz Alquran Masuk UNS Surakarta Lewat Jalur Ujian Mandiri
"Ini bentuk aksi nyata kami dalam mewujudkan pola hidup sehat di kampus. Kita mulai dengan larangan kantin jual rokok," ujar Anung.

Anung mengatakan dalam menerapkan kebijakan kampus sehat ini awalnya dimulai dengan membuat diimbau agar tidak memajang rokok. Kemudian membuat zona larangan merokok di kampus.
"Perlu waktu untuk merubah perilaku mahasiswa. Kami juha butuh kebijakan kongret dari rektor untuk mendukung program Kemenkes," kata dia.
Ia berharap kampus sehat bisa diterapkan di kampus lainnya. Pihak kampus UNS Surakarta bisa mengembangkan program ini kearah kebijakan lainnya seperti misalnya merekrut karyawan dengan kreteria syarat tidak boleh merokok.
Rektor UNS Surakarta, Jamal Wiwoho mengatakan pelarangan rokok merupakan bagian dari enam program UNS yang biasa disingkat CERDIK. Program itu berisi Cek kesehatan rutin, Enyahkan asap rokok, Rajin Aktivitas Fisik, Diet yang seimbang, Istirahat yang cukup, dan Kelola stres.
"Kami tidak bisa serta merta langsung menerapkan kebijakan ini dengan instan. Pelarangan merokok akan dijalankan bertahap," kata Jamal.
Baca Juga:
Ia menambahkan saat ini UNS sudah memulai proyek gerakan tanpa asap rokok di Fakultas Kedokteran (FK). Proyek ini akan terus dikembangkan ke fakultas lainnya.
"Saya berharap di lingkungan UNS tidak ada lagi asap rokok, apalagi di kantor," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputh.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bikin Meme Kritik Kampus, Mahasiswi UNS Surakarta Harus Berhadapan dengan Rektor