Rektor UNS Bolehkan Mahasiswa Demo Asalkan...


Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jamal Wiwoho (kanan) (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Ajakan aksi unjuk rasa mahasiswa serentak kembali terjadi pada Senin (30/9) beredar di media sosial (medsos). Tanpa kecuali di Solo juga beredar ajakan demo besar-besaran di DPRD Solo Jalan Adi Sucipto pada Senin siang pukul 13.00 WIB.
Padahal, belum lama ini Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengancam akan memberikan sanksi kepada para rektor yang gagal mencegah mahasiswanya turun ke jalan. Namun, ancaman tersebut ditanggapi dengan santai oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jamal Wiwoho.
Baca Juga
"Ya kalau ada mahasiswa UNS ikut demo itu yang mengerahkan bukan dari kampus. Saya sudah buat SE (Surat Edaran) tanggal 23 September yang intinya kampus UNS tidak terlibat dalam aksi," ujar Jamal, Minggu (29/9).

Ia mengungkapkan SE tersebut menegaskan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan seperti biasa tidak ada kata libur. Mahasiswa yang demo tidak melibatkan UNS dalam bentuk apapun termasuk bawa jas almamater.
"Saya tegaskan kalau ada mahasiswa ikut demo itu tanggungjawab pribadi. Kampus UNS sudah jelas bikin SE yang menjelaskan soal itu," papar dia.
Ia pun tidak khawatir dengan warning kepada rektor yang dilontarkan Menristekdikti itu. Jamal tetap memandang demo itu bisa dilakukan sepanjang sebagai saluran informasi.
Baca Juga
Kutuk Kekerasan Aparat, Aliansi Mahasiswa Tuntut Kapolri Mundur
"Saya meyakini, mahasiswan UNS yang turun ke jalan tidak akan bersikap anarkistis. Kalau sebagai saluran informasi, pada prinsipnya, saya setuju. Tapi yang tidak saya setujui adalah cara-cara anarkistis," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta para rektor untuk mencegah mahasiswa melakukan demo. Jika gagal, dia mengancam akan memberi sanksi.
Nasir mengatakan, sanksi bagi rektor tergantung pada kondisinya. Jika terbukti melakukan pengerahan, sanksinya akan keras.

“Sanksi keras ada dua, bisa SP (Surat Peringatan) pertama, SP dua. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).
Baca Juga
Geruduk DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Penggulingan Jokowi dan Tegakkan Khilafah
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat di DPR, Arus Lalu Lintas Ditutup
