Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Direktur Pertamina International Shipping Hadapi Sidang Putusan Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (11/5), memasuki babak akhir, yakni pembacaan putusan.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi, yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara akan menghadapi sidang pembacaan putusan.

Ia dijerat kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (11/5).

Baca juga:

Rusia Bangun Kilang Minyak Besar di Indonesia, Bantu Ketahanan Energi Tanah Air

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi, yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

"Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Selain terhadap Arief, putusan majelis hakim juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

Kemudian, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata beserta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.

Arief dituntut pidana penjara selama 10 tahun penjara, Indra dan Dwi masing-masing 12 tahun penjara, serta Martin 13 tahun penjara, dalam kasus tersebut.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Keempat terdakwa pun dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Dwi dan Martin, 5 tahun untuk Arief, serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Arief didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 285,18 triliun. Di mana, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Baca Artikel Asli