Direktur Kilang Minyak Ikut ‘Terseret’ Kasus Mega Korupsi Pertamina
Senin, 03 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah tersangka dan pejabat di Pertamina.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, tujuh dari 10 orang yang diperiksa telah berstatus tersangka. Mereka adalah Yoki Firnandi (YF), Riva Siahaan (RS), Dimas Werhaspati (DW), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Agus Purwono (AP), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Sementara, itu, tiga orang lainnya yang diperiksa Kejagung sebagai saksi merupakan petinggi Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama Kilang Pertamina TA, Manager Treasury PT Pertamina ANW, dan Manager QMS PT Pertamina AA.
Harli menjelaskan pemeriksaan ini juga terkait dengan Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Pertamina Gandeng Pihak Independen Hilangkan Kekhawatiran Masyarakat Akan Kualitas BBM
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3).
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Maya dan Edward. Mereka terus melakukan pendalaman termasuk menghitung nilai total kerugian negara dalam kasus itu.
Sebab, angka kerugian negara Rp 193,7 triliun adalah angka yang muncul setelah penyidik dan ahli menghitung nilai kerugian negara pada 2023. Sementara kasus tersebut terjadi mulai 2018. (Knu)