Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Jumat, 23 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, telah rampung dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada aktivitasnya saat mendampingi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023 lalu.
“Secara garis besar memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya secara detail dan semoga bisa membantu KPK,” kata Dito kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Baca juga:
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Dito menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan agenda resmi kenegaraan yang meliputi partisipasi dalam forum internasional serta pertemuan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam kesempatan itu, kerja sama di bidang olahraga menjadi salah satu fokus pembahasan.
“Waktu itu ada penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Ini MoU-nya tadi saya bawa, khusus untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada juga beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya.
Terkait isu kuota haji, Dito menegaskan tidak ada pembahasan secara spesifik mengenai penambahan jumlah kuota dalam pertemuan bilateral resmi tersebut.
“Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota,” ujarnya.
Baca juga:
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Meski demikian, Dito mengakui bahwa isu haji sempat disinggung dalam suasana santai saat jamuan makan siang antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan ketika makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Namun itu bukan soal kuota secara spesifik, melainkan terkait pelayanan haji, karena kebutuhan jemaah haji Indonesia cukup besar,” kata Dito.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Pon)