Dinas Kebersihan DKI: Jika Truk Sampah Langgar Aturan, Hukum Saja

Jumat, 23 Oktober 2015 - Eddy Flo

Merahputih Megapolitan - Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengakui bahwa ada truk sampah yang memang melanggar jam operasional untuk mengangkut sampah ke tempat pengelolaan sampah Bantar Gebang, Bekasi. Ia tak keberatan jika truk yang melanggar aturan ditetapkan sanksi.

"Enggak apa-apalah hukum saja," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji, Kamis (22/10).

Melihat keadaan, Truk yang sebenernanya beroperasi pada malam hari akan tetapi malah beroperasi pada siang hari.

"Itu saya akui truk sampah enggak boleh operasional pagi hari," Ujar Isnawa.

Dengan demikian, Pemerintah provinsi DKI Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dinilai melanggar perjanjian dengan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi. Tidak hanya jam operasional yang dilanggar, akan tetapi DKI juga mendistribusikan sampah lebih dari yang ditetapkan dalam perjanjian.

"Harusnya dalam master plan persampahan (perjanjiannya) 2.000-3.000 ton per hari, tapi sekarang mencapai 6.500 ton. Karena rencana DKI membangun Intermediate Treatment Facilities (ITF) belum terwujud. Lelang belum selesai dan agak mangkrak," ujar Isnawa.

Isnawa mengatakan, belum ada isu terkait DPRD Bekasi yang akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Ahok. Namun, ia siap duduk bersama untuk membahas dan membicarakan pelanggaran itu.

"Kalau dia mau manggil pak Gubernur, ya duduk bersama dong antara Bekasi dan Jakarta. Saya belum dapat dari pak Gub (datang atau tidak). Kami dari Dinas Kebersihan akan menjalin komunikasi efektif dengan (Pemkot Bekasi)," katanya.

Baca Juga:

 

  1. Ahok Kesal Dinas Kebersihan Sewa Truk Sampah Rp600 Miliar
  2. Ahok Heran STNK Truk Sampah Hibah PT Pelindo II Atas Namanya
  3. Cegah Punya Istri 3, Ahok akan Pasangi Sopir Truk Sampah GPS
  4. Sampah DKI Masih Berserakan, Ahok Tak Ingin Sopir Truk Sampah Punya 3 Istri
  5. Terima 5 Truk Sampah, Ahok Minta Dirut Pelindo II Beri Sambutan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan