Diklaim Tidak Ada Lagi Dualisme, Menteri Hukum Putuskan PMI Dipimpin JK dan Nanan Sukarna

Jumat, 20 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia diklaim tidak ada lagi setelah diterbitkannya surat keputusan dari Kementerian Hukum RI pada Jumat (20/12).

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas itu menyatakan Jusuf Kalla dan Nanan Sukarna sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang sah dan diakui undang-undang.

"Inti pokok dari keputusan ini, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, Munas ke-22, dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi. Demikian bunyinya surat ini yang saya terima langsung pagi tadi dari Menteri Supratman Andi Atgas. Jadi persoalannya sudah selesai tidak ada dualisme, tidak ada lagi tandingan karena pertandingan sudah berakhir," katanya Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2019-2024 Jusuf Kalla pada pelantikan Pengurus PMI Pusat.

Dengan adanya keputusan tersebut, Jusuf Kalla menyarankan kepada kelompok yang diketuai oleh Agung Laksono supaya mendirikan lembaga sosial untuk menangani bencana lain dan jangan membuat PMI dalam versi apapun karena akan bertentangan dengan aturan yang ada.

Agung Laksono mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari anggota PMI dan berpendapat sudah sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir dalam musyawarah versi mereka.

"Hanya ada satu yang diakui oleh negara dan undang-undang. Kelompok yang diketuai Agung Laksono dan kawan-kawan itu kelompok pengurus (PMI) Indonesia) yang kami pecat," katanya.

Jusuf Kalla mengajak seluruh pengurus, anggota, dan relawan PMI untuk tidak tergerus dalam isu klaim kepemimpinan tersebut karena sudah ada ketetapan hukumnya.

Seluruh anggota PMI justru diharapkannya dapat lebih fokus pada program kerja sehingga bisa lebih baik lagi dalam upaya meringankan beban masyarakat atau individu yang dilanda musibah konflik-bencana.


"Hal ini sebagaimana misi kemanusiaan yang merupakan salah satu dari tujuh prinsip dasar kepalangmerahan dunia," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan