Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama

Kamis, 24 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - TNI Angkatan Udara (AU) angkat suara terkait adanya pernyataan Komnas HAM yang menyebut Oriental Circus Indonesia (OCI) pernah menjadi bagjan dari mereka.

TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.

“Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud," kata Kadispen TNI AU, Marsma TNI Ardi Syahri, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (24/4).

Dia mengaku TNI AU hanya pernah terlibat kerja sama operasional berupa dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan dari sirkus tersebut di beberapa aset Lanud.

Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum.

“Bukan sebagai bentuk kepemilikan," katanya.

Baca juga:

RDPU Mantan Pemain Sirkus OCI Taman Safari dengan Komisi XIII DPR

Dia juga menegaskan, Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam proses manajemen, pembinaan dan urusan dalam mitra.

“Atau pun perusahaan yang bermitra dengan TNI AU dalam hal ini Puskopau Lanud Halim," sambung Ardi.

Ardi mengatakan TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," katanya.

Baca juga:

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997

Komnas HAM sebelumnya menyatakan Oriental Circus Indonesia (OCI) pernah dimiliki Pusar Koperasi Pangkalan TNI AU (Puskopau) Halim Perdanakusuma.

Temuan itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam rapat audiensi dengan sejumlah mantan pemain sirkus OCI di Komisi XIII DPR, Rabu (23/4). Atnike mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus," kata Atnike dalam rapat.

Pada kesempatan itu, sejumlah korban menuturkan pengakuan terkait tindakan eksploitasi yang mereka terima selama bergabung dengan OCI. Bahkan mereka dilarang untuk pergi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan