Dijerat 2 Pasal, Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 16 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hukuman penjara menanti Nanang ‘Gimbal’ Irawan yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan artis Sandy Permana di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/1).

Saat rilis di Polda Metro Jaya, Nanang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan Nanang juga dalam kondisi terborgol.

Baca juga:

Nanang ‘Gimbal’ Buang Pisau Dapur yang Digunakan untuk Tikam Artis Sandy Permana

Nanang diam saat ditanya awak media terkait kasus pembunuhan yang terjadi. Dia hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Motif Nanang Gimbal membunuh Sandy adalah sakit hati. Nanang merasa sakit hati karena ditatap sinis dan mengaku diludahi.

Diberitakan sebelumnya, Sandy ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah setelah ditusuk oleh tetangganya sendiri di Perumahan Cibarusah Jaya, Cibarusah, Bekasi, pada Minggu (12/1/).

Baca juga:

Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandy Permana Berkali-kali Pakai Pisau, Dipicu Hal Sepele

Nanang ternyata pernah tinggal berdampingan dengan korban dan dikenal sebagai sosok yang pendiam. Tersangka ditangkap di Karawang, Jabar, setelah sempat kabur selama beberapa hari, pada Rabu (15/1) kemarin. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan