Dijerat 2 Pasal, Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun Bui
Nanang Irawan (45) alias Gimbal saat ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kabupaten. ANTARA/HO-Resmob Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Hukuman penjara menanti Nanang ‘Gimbal’ Irawan yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan artis Sandy Permana di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/1).
Saat rilis di Polda Metro Jaya, Nanang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan Nanang juga dalam kondisi terborgol.
Baca juga:
Nanang ‘Gimbal’ Buang Pisau Dapur yang Digunakan untuk Tikam Artis Sandy Permana
Nanang diam saat ditanya awak media terkait kasus pembunuhan yang terjadi. Dia hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Motif Nanang Gimbal membunuh Sandy adalah sakit hati. Nanang merasa sakit hati karena ditatap sinis dan mengaku diludahi.
Diberitakan sebelumnya, Sandy ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah setelah ditusuk oleh tetangganya sendiri di Perumahan Cibarusah Jaya, Cibarusah, Bekasi, pada Minggu (12/1/).
Baca juga:
Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandy Permana Berkali-kali Pakai Pisau, Dipicu Hal Sepele
Nanang ternyata pernah tinggal berdampingan dengan korban dan dikenal sebagai sosok yang pendiam. Tersangka ditangkap di Karawang, Jabar, setelah sempat kabur selama beberapa hari, pada Rabu (15/1) kemarin. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Anak Bunuh Ibu dan 2 Saudaranya, Diduga Sakit Hati karena Merasa Tak Dianggap
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya