Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Presiden memerintahkan seluruh menteri, kepala badan dan pemimpin lembaga negara untuk segera mengambil inisiatif membersihkan birokrasi dari praktik pungutan liar serta korupsi yang menghambat jalannya perekonomian nasional.

"Saya ingatkan kepada kepala badan, menteri, pemimpin-pemimpin lembaga negara pemerintah untuk segera mengambil inisiatif membersihkan birokrasinya masing-masing jangan ragu-ragu, yang melanggar tindak," kata Presiden dalam pidatonya di hadapan Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu.

Presiden menegaskan, seluruh institusi pemerintah harus berfungsi dengan optimal guna mengeliminasi penyalahgunaan wewenang secara menyeluruh demi memenuhi tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurut Presiden, tidak ada satu pun pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang posisinya tidak dapat digantikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kinerja yang buruk.

Pemerintah, tegas ia, tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian atau menonaktifkan ASN yang terbukti melakukan penyimpangan agar memberikan efek jera secara sosial dan profesional.

Terkait upaya pengawasan, Prabowo mengimbau para pemimpin pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi untuk bersinergi melakukan pembersihan internal aparat masing-masing secara masif.

Presiden mengingatkan kepala daerah bahwa pemerintah pusat kini memiliki instrumen teknologi mutakhir yang mampu memonitor dan mendeteksi segala bentuk penyelewengan anggaran serta aset secara cepat.

Kebocoran, sebut Prabowo, kekayaan negara yang mengalir keluar negeri selama puluhan tahun menjadi salah satu penyebab kecilnya gaji guru, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum. (*)

Baca Artikel Asli