Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Diduga Salahi Aturan Tatib Soal Formulan E, Ketua DPRD Bakal Dilaporin ke BK

Angga Yudha Pratama - Senin, 27 September 2021

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI akibat diduga melanggar tata tertib (tatib) hak interpelasi Formula E.

"Besok sudah lapor (ke BK Ketua DPRD)," ucap Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).

Baca Juga:

Besok DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E, Gerindra: Ngebet Banget

Pasalnya, pimpinan DPRD menyelipkan rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD soal pelaksanaan paripurna interpelasi. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.

Terlebih, undangan interpelasi Formula E itu tidak ada tanda tangan dari empat Wakil Ketua DPRD DKI.

Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), pada Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta tertera dengan jelas bahwa surat atau undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi (Foto: MP/Ponco)

Politikus Gerindra ini pun menilai, jika Rapur interpeasi kepada Gubernur Anies Baswedan soal Formula E ilegal.

"Yang memasukan interpelasi itu kita bilang ilegal. Kalau yang sah, ya yang tujuh ini. Ini diparaf loh oleh kami. Empat-empatnya malah diparaf," paparnya.

Ia pun menyayangkan, pimpinannya yang menabrak aturan yang dibuatnya sendiri. Pihaknya tak ada niatan untuk menjegal PSI dan PDI Perjuanganenggulirkan interpelasi, tapi mekanisme menanyakan detai Formula E pada Anies Baswedan sesuai aturan.

"Tata tertib itu tidak boleh dilanggar. Harus disahkan oleh ketua dan semua anggota dewan. Masa dilanggar bagaimana sih," ungkapnya.

Baca Juga:

Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Mandek, Fraksi PDIP Datangi Ketua DPRD DKI

Taufik mengatakan, empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi DPRD DKI selain PSI dan PDIP sudah memastikan tidak akan hadir dalam agenda Rapur interpelasi besok, lantaran kegiatan tersebut ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli