Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dan Terlibat Narkoba, AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada
Kamis, 13 Maret 2025 -
MerahPutih.com - AKBP Fajar Widyadharma dicopot dari jabatan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dicopot dari jabatannya dan ditugaskan ke Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Hal ini diketahui berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025 dikutip Kamis (13/3). Dia digantikan AKBP Andrey Valentino.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Fajar positif narkoba. Yang membuat miris, Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.
AKBP Fajar memesan kamar hotel tersebut pada 11 Juni 2024. Dan, dari penyelidikan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas fotokopi SIM.
Baca juga:
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Dugaan perbuatan asusila dan pornografi AKBP Fajar itu disebut kali pertama dilaporkan pihak Australia kepada Pemerintah RI lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparat Australia menemukan adanya video pornografi anak dibawah umur yang diduga bersumber dari NTT, Indonesia.
Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang saat ini mendampingi korban pencabulan AKBP Fajar.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan akan menindak tegas anggota yang bersalah. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kami update melalui Propam. Yang jelas, bahwa siapapun itu yang melanggar ketentuan akan kami tindak tegas dan tindak," kata Sandi. (Knu)