Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dan Terlibat Narkoba, AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada


AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Media Polres Ngada)
MerahPutih.com - AKBP Fajar Widyadharma dicopot dari jabatan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dicopot dari jabatannya dan ditugaskan ke Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Hal ini diketahui berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025 dikutip Kamis (13/3). Dia digantikan AKBP Andrey Valentino.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Fajar positif narkoba. Yang membuat miris, Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.
AKBP Fajar memesan kamar hotel tersebut pada 11 Juni 2024. Dan, dari penyelidikan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas fotokopi SIM.
Baca juga:
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Dugaan perbuatan asusila dan pornografi AKBP Fajar itu disebut kali pertama dilaporkan pihak Australia kepada Pemerintah RI lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparat Australia menemukan adanya video pornografi anak dibawah umur yang diduga bersumber dari NTT, Indonesia.
Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang saat ini mendampingi korban pencabulan AKBP Fajar.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan akan menindak tegas anggota yang bersalah. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kami update melalui Propam. Yang jelas, bahwa siapapun itu yang melanggar ketentuan akan kami tindak tegas dan tindak," kata Sandi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
