Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya

Senin, 05 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

“Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ungkap Nadiem di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar

Terdakwa menjelaskan, dana Rp 809,59 miliar itu seutuhnya kembali ke PT AKAB sebagai pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).

Menurutnya, dakwaan yang menyebut dirinya memperkaya diri tidak menjelaskan mekanisme penerimaan dana tersebut.

“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” ungkap Nadiem, dikutip Antara.

Baca juga:

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan