Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dianggap Bikin Gaduh, Pemerintah tak Perlu Gengsi Tarik RUU Cilaka

Andika Pratama - Jumat, 06 Maret 2020

MerahPutih.com - Polemik yang ditimbulkan dari RUU Cipta Lapangan Kerja harus direspons secara baik dan bijak oleh pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU tersebut.

Sejumlah persoalan substansial, yang belakangan pemerintah menyebut salah ketik, semestinya segera diperbaiki. RUU Cipta Lapangan Kerja ini merupakan etalase wajah hukum pemerintahan Jokowi.

Baca Juga

DPR Selidiki Faktor Salah Ketik di RUU Cilaka yang Dianggap Kontroversial

Satu bulan sejak penyerahan draft RUU Cipta Kerja dari pemerintah ke DPR telah memunculkan reaksi dari berbagai elemen masyarakat baik kalangan akademisi dan sejumlah stakeholder.

Praktisi hukum Ferdian Andi menilai, semestinya respons dan reaksi dari publik ini dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah sebagai inisiator RUU Cipta Kerja ini.

"Pemerintah harus memastikan secara substansial RUU Cipta Kerja ini tidak keluar dari koridor reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan bersama-sama pada 21 tahun silam. RUU Cipta Kerja justru harus menguatkan bangunan reformasi dan demokrasi," kata Ferdian dalam keteranganya, Jumat (6/3).

Ferdian Andi
Ferdian Andi

Ferdian beranggapan, sebaiknya pemerintah segera melakukan penarikan RUU Cipta Kerja dari DPR untuk perbaikan materi yang krusial dan yang dinilai menabrak sejumlah prinsip-prinsip dasar dalam bernegara. Pemerintah tak perlu gengsi untuk menarik draft RUU Cipta Kerja tersebut karena tidak akan kehilangan muka jika menarik draft RUU Cipta Kerja ini.

Baca Juga

DPR Minta Pembahasan RUU Omnibus Law Lewat Baleg

"Setidaknya, penarikan RUU Cipta Kerja ini sebagai upaya mencegah kerusakan yang akan muncul dari RUU ini. Mencegah kerusakan harus lebih diutamakan oleh pemerintah ketimbang mendorong kemanfaatan yang diharapkan dari RUU Cipta Kerja ini," jelas Ferdian

Ia mencontohkan, Pasal 9 ayat (1) Peraturan DPR No 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU disebutkan "RUU yang telah diajukan Presiden kepada DPR sebelum memasuki pembahasan pada pembicaraan tingkat I dapat dilakukan penarikan.

Mekanisme penarikan RUU, di Pasal 9 ayat (3) Peraturan DPR No 3 Tahun 2012 disebutkan harus disampaikan oleh Presiden secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai penjelasan alasan penarikan dan dibubuhi tandatangan Presiden.

"Penarikan RUU dari Presiden tersebut diumumkan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR," sebut Ferdian yang juga pengajar di Universitas Bhayangkara ini.

Baca Juga

Pemerintah Bantah RUU Cilaka Akan Persulit Hidup Kaum Pekerja

Ia meyakini, jika RUU Cipta Kerja ditarik dari DPR, pemerintah harus sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah substansi yang dianggap menabrak prinsip reformasi dan demokrasi.

"Setidaknya dengan langkah ini, dari sisi prosedur penyusunan perundang-undangan yang berkarakter Omnibus law secara pasti memiliki landasan hukumnya," tutup peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) ini. (Knu)

Baca Artikel Asli