Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Di Tengah Upaya Damai di Gaza, Israel Bolehkan Warganya Beli Tanah di Tepi Barat

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026

MerahPutih.com - Di tengah upaya perdamian di Jalur Gaza dan Palestina, sejumlah keputusan terbaru dikeluarkan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Kebijakan itu adalah warga Israel dibolehkan membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat, mencabut undang-undang era Yordania yang mengatur kepemilikan tanah sejak 1967, serta memperluas kewenangan Israel ke wilayah yang berada di bawah kendali sipil Palestina.

Keputusan tersebut mencakup pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di satu blok permukiman di Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

Pemerintah Palestina menilai kebijakan itu, sebagai langkah ilega dan menegaskan kebijakan tersebut tidak akan menghalangi rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka.

Baca juga:

Soroti Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR Ingatkan Risiko Keamanan Prajurit

Langkah-langkah itu merupakan tahapan ilegal lanjutan untuk mencegah berdirinya negara Palestina dengan berbagai cara, demikian pernyataan pemerintah Palestina seusai rapat mingguan di Ramallah.

Pemerintah juga menyerukan seluruh institusi pemerintah dan swasta agar tidak terlibat dengan kebijakan baru Israel tersebut dan tetap mematuhi hukum serta peraturan Palestina yang berlaku.

Pemerintah Palestina menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap status historis situs-situs suci Islam dan Kristen, merujuk pada keputusan terbaru Israel yang mengalihkan kewenangan atas Masjid Ibrahimi dari Pemerintah Kota Hebron kepada Administrasi Sipil Israel.

Laporan harian Israel Yedioth Ahronoth, kebijakan tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar terhadap mekanisme pendaftaran dan pembelian tanah di Tepi Barat.

Keputusan kabinet itu bertepatan dengan meningkatnya operasi militer Israel di Tepi Barat sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023, yang mencakup penembakan mematikan, penangkapan, pengungsian, serta perluasan permukiman sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.

Baca Artikel Asli