Di Sidang Perdana MK, Anies-Muhaimin Sampaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam 90 Menit

Rabu, 27 Maret 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres hari ini, Rabu (27/3), sekira pukul 07.30 WIB.

Anies dan Cak Imin tiba menggunakan setelan jas hitam dan dasi merah. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi.

Ari Yusuf mengatakan, pihaknya akan memaparkan permohonan ke MK.

"Insya Allah semua siap bahwa kami bisa memaparkan dengan meyakinkan," kata Ari kepada wartawan di MK.

Baca juga:

Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK

Kuasa hukum akan menyampaikan paparan permohonan gugatan. Salah satu hal yang akan dipaparkan adalah soal masalah pengkhianatan konstitusi.

Kuasa hukum juga akan menayangkan video-video dalam persidangan.

“Kami ringkas dalam waktu 90 menit akan menjelaskan permohonan tersebut," ujar Ari.

Sementara itu, Anies mengatakan, akan mengikuti proses persidangan di MK. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.

"Ini adalah untuk kami meneruskan praktik konstitusi jadi jauh lebih besar jauh lebih penting kita mengikuti subtansi," ujar Anies.

Menurut dia, praktik konstitusi harus dijaga agar demokrasi berjalan dengan baik.

"Pengelola pemerintahan berjalan dengan baik. Ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman," ujar Anies.

Baca juga:

Sidang Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif

Sementara itu, Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga telah tiba di Gedung MK.

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres yang dimulai hari ini.

Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.

Mereka menyoal syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman tidak boleh terlibat. (knu)

Baca juga:

Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan