Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka

Senin, 02 November 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Dewie Yasin Limpo (DYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit tenaga listrik mikrohidro di Kabupaten Daiyai, Papua, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (02/11).

Menurut Kepala Pelaksana Karian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andrianti, anggota DPR Fraksi Partai Hanura ini mulai diperiksa berkasnya secara intensif oleh KPK.

"Hari ini, DYL diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk Andrianti.

Politisi Hanura itu diantar ke gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Sambil berjalan tertunduk, Dewie memasuki gedung KPK.

"Pemeriksaan biasa saja," kata Dewie singkat kepada para wartawan.

Seperti diketahui, Dewie diduga telah menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irenius Adii agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016. Dewie menjalani pemeriksaan perdana di KPK pada Selasa (27/10) lalu.

Yuyuk mengatakan, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadinya Rinelda Bandoso berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen tujuh persen dari nilai total proyek. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
  2. Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
  3. Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen
  4. Dewie Yasin Limpo Diduga Terima Suap Pembangkit Listrik di Papua
  5. Hanura Desak Dewie Yasin Limpo Mengundurkan Diri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan