Dewan Pers Tegaskan Verifikasi Media Terakhir Tahun 2018
Kamis, 30 November 2017 -
MerahPutih.Com - Batas akhir atau deadline verifikasi media oleh Dewan Pers ditargetkan berakhir tahun 2018. Oleh karena itu, media-media diharapkan segera melakukan proses verifikasi pada Dewan Pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Akhmad Munir menyatakan proses verifikasi media yang dilakukan oleh Dewan Pers ditargetkan selesai akhir tahun 2018.
"Proses verifikasi itu dimulai sejak Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2017, Februari lalu dan saat ini masih terus berjalan," ujar Akhmad Munir saat menjadi narasumber dalam pelatihan jurnalistik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun bekerja sama dengan PWI Jawa Timur di Rumah Makan Lombok Ijo Madiun, Kamis (30/11).
Akhmad Munir sebagaimana dilansir Antara mengemukakan secara nasional, kala itu ada 77 media yang lolos verifikasi Dewan Pers dan sekarang ini diperkirakan sudah hampir 200-an media lolos verifikasi. Menurut dia, proses verifikasi media oleh Dewan Pers tersebut penting karena untuk mendata perusahaan pers di seluruh Indonesia agar sesuai standarisasi.
Selain itu, juga memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya guna mewujudkan kemerdekaan pers.
"Perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional. Artinya, perusahaan pers tersebut sehat, baik sehat industrinya maupun wartawannya," kata dia.
Ia menerangkan saat ini banyak media dan wartawan di masyarakat yang masih dipertanyakan keprofesionalannya karena mereka bekerja tidak mengacu pada kaidah jurnalistik dan kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Keberadaan mereka berimbas pada degradasi terhadap fungsi dan tugas wartawan yang sebenarnya sangat mulia," ungkap Munir yang juga Kepala Biro LKBN Antara Jawa Timur tersebut.
Data Dewan Pers mencatat, saat ini terdapat sekitar 47.000 media massa di Indonesia. Terdiri dari media cetak mencapai 2000-an; televisi swasta, TVRI, dan radio mencapai ratusan, televisi lokal sekitar 400-an, dan media siber (online) mencapai 43.300 media dan diperkirakan akan terus bertambah.
Untuk itu, lanjut Munir, Dewan Pers memutuskan melakukan standarisasi dan verifikasi perusahaan pers yang ada di Tanah Air. Tujuannya media yang tidak sesuai standar Dewan Pers akan terfilter karena keberadaanya sangat meresahkan, bahkan produk jurnalistiknya menjurus ke "hoax" dan tidak sesuai kaidah jurnalistik yang benar.
Demikian juga dengan wartawannya. Untuk memujudkan wartawan yang profesional, Dewan Pers mengharuskan wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum memiliki sertifikat dengan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
"PWI merupakan asosiasi terbanyak yang sudah menggelar UKW dan diakui Dewan Pers. Untuk PWI Jatim sudah menggelar UKW hingga angkatan ke-22 dengan jumlah wartawan yang tersertifikasi mencapai 1.000 orang lebih," katanya.(*)