Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Senin, 26 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Sebab, Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan atau yang lebih mendasar adalah karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).
Menurut Sugeng, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
“Sehingga kalau ada Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dan UU maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” jelas Sugeng.
Baca juga:
Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025: Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri dari Ancaman dan Intimidasi
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan tersebut, berdasarkan pengamatan IPW bertentangan dengan pasal 30 UUD 1945.
“Isinya mengamanatkan bahwa TNI diberikan tugas menjaga pertahanan, kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari ancaman, gangguan dari luar,” jelas Sugeng.
Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945.
“Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres 66 Tahun 2025 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi dari UUD 1945,” tutur Sugeng.
Kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara tentunya juga tidak berdasar. Menurut Sugeng, Kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum.
“Kantor Kejaksaan tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak,” sebut Sugeng. (Knu)