Densus 88 Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Oknum FPI dalam Jaringan Teror
Kamis, 04 Februari 2021 -
Merahputih.com - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta memberikan atensi terhadap pengakuan salah satu anggota DPD FPI Makassar berinisial AA. Pengakuan ini perlu dikembangkan.
Setidaknya bisa memeriksanya untuk mencari fakta keterlibatan eks pimpinan DPP FPI tersebut.
Baca Juga:
Ikut Perang Bareng ISIS di Suriah, Empat Orang Terduga Teroris Diciduk Densus 88
“Yang menarik adalah pengakuan mereka melakukan baiat. Ini perlu diselidiki lebih jauh lagi,” kata Stanislaus kepada wartawan, Kamis (4/2).
Dengan kehadiran petinggi FPI di dalam acara deklarasi 100 orang simpatisan dan laskar FPI Makassar terhadap ISIS tersebut, Stanislaus menilai perlu pendalaman lagi apakah baiat tersebut ada kaitannya langsung dengan gerakan di dalam FPI saat itu atau tidak.
“Kemungkinan (adanya instruksi DPP FPI) tersebut yang sekarang harusnya sedang diselidiki,” ujarnya.
TANGKAP MUNARMAN..!
— BiLLRaY2019 (@BiLLRaY2019) February 4, 2021
Baiat massal kpd Abu Bakar Al-Baghdadi ISIS di markas FPI Sudiang, Makassar 25 Januari 2015 dihadiri Munarman selaku pengurus FPI pusat sesuai dgn pengakuan Ahmad Aulia#TangkapMunarman pic.twitter.com/tFZPR1DnO0
Kemudian, alumni pasca sarjana Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) itu menyebut bahwa penangkapan terhadap 19 orang anggota FPI Makassar sangat tepat.
“Siapapun juga yang melakukan baiat terhadap ISIS termasuk 19 anggota FPI tersebut wajib diwaspadai,” terangnya.
Ia memandang bahwa penangkapan terhadap para jaringan ISIS dari ormas yang pernah dibentuk oleh Rizieq Shihab adalah upaya aparat keamanan dan penegakan hukum mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Baca Juga:
“Penangkapan adalah upaya untuk menghindari terjadinya hal yang lebih berbahaya dari kelompok tersebut,” tandasnya.
Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan 19 orang jaringan ISIS. Kemudian, mereka yang diketahui juga sebagai anggota DPD FPI Makassar itu pun sudah dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut. (Knu)