Denny Indrayana Gugat Hasil Pilkada Kalsel 2020 ke MK

Sabtu, 19 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kalsel yang dimenangkan pasangan H Sahbirin Noor- H Muhidin.

Namun, hasil tersebut tidak dapat diterima oleh kubu paslon nomor urut 02, Denny Indrayana-H Difriadi Derajat. Mereka dipastikan menggugat Pilkada Kalsel 2020 ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca Juga

PPP Resmi Dukung Denny Indrayana di Pilgub Kalsel

"Pak Denny Indrayana sudah berada di Jakarta untuk menyiapkan materi gugatan ke MK," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor di Banjarmasin, Jumat (18/12)

Karenanya ungkap Ilham, pihaknya sebagai saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak menandatangani hasil suara yang ditetapkan KPU provinsi, karena ada hal yang pihaknya permasalahan, yakni proses pemungutan suara di Kabupaten Banjar.

"Sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, kita sudah tidak sepakat dan kita tidak mau tandatangani hasilnya, termasuk tingkat provinsi ini," tegasnya dikutip Antara

Penandatanganan dokumen rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/Sukarli)
Penandatanganan dokumen rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/Sukarli)

Menurut dia, berdasarkan pengamatan tim pemenangan Denny-Difri dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar yang berlangsung selama tiga hari, sebelum ke tingkat provinsi ini tidak berkesesuaian dengan hasil yang ada, baik hasil suara maupun teknis dan nonteknis lainnya.

"Sehingga kawan-kawan di Kabupaten Banjar meminta hal ini harus diinvestigasi, dan mereka menolak pleno tersebut," paparnya

Memang dari hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, Denny-Difri bisa dikatakan kalah signifikan, meski sudah unggul pada penghitungan di 12 kabupaten/kota lainnya.

Di Kabupaten Banjar, Denny-Difri kalah sekitar 68 ribu suara atau hanya meraih 37,59 persen, yakni sekitar 103 ribu, sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 62,41 persen, yakni, sekitar 171 ribu.

Total penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Kalsel untuk masing-masing pasangan calon, yakni suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara itu total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 1.695.517 suara. (*)

Baca Juga

Petinggi Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Usung Denny Indrayana di Pilgub Kalsel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan