Denda Rp5 Juta Ogah Vaksinasi Digugat, Wagub DKI Siap Dialog
Sabtu, 26 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Seorang Warga bernama Happy Haryati Helmi menggugat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 ke Mahkamah Agung (MA). Happy keberatan dengan sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi penolak vaksinasi.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, jika ada produk hukum yang dibuat Pemprov memberatkan masyarakat, hal itu bisa didiskusikan olah pihaknya.
Baca Juga:
Virus COVID-19 Bermutasi, WNI Dari Luar Negeri Wajib Isolasi 5 Hari
"Siapa saja warga jakarta yg merasa ada isi perda di pasal yang dianggap kurang pas atau belum sesuai silakan sampaikan kepada kami atau DPRD," papar Riza di Jakarta, Jumat (25/12).
Dengan begitu jika ada masyarakat yang merasa keberatan, ucap Riza, pihaknya akan mengevaluasi aturan yang dibentuknya itu.
"Kami akan pelajari, pertimbangkan dan evaluasi utk perbaikan kedepan," terangnya.
Riza menuturkan, Pemda DKI akan menerima masukan, saran, dan kritik dari warga, agar aturan yang dibuat tak merugikan siapapun.
"Prinsipnya semua masukan, saran dan kritik sekalipun kita akan perhatikan," tuturnya.
Meski begitu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan Perda COVID-19 itu gugat ke MA. Karena menurutnya, hal itu merupakan hak warga negara Indonesia.
"Juga ada mekanisme hukum lainnya silakan disampaikan ke MA," paparnya. (Asp)