Demokrat Ingatkan Pemerintah Naikkan PPN Perlemah Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 22 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah diingatkan agar mempertimbangkan ulang rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan. Sebab, sentimen negatif di capital market sudah terlihat.

“Kenaikan PPN akan memperlemah daya beli masyarakat. Pelemahan daya beli tentu juga menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi sektor utama pendorong perekonomian dalam negeri," kata anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Muslim, dalam keterangannya, Sabtu (22/5).

Baca Juga

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen Lho

Menurut Muslim, revisi aturan kenaikan PPN ini sangat dibebankan ke konsumen lantaran lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10%. Hal itu akan menambah beban masyarakat. Padahal seharusnya PPN dijadikan instrumen untuk mendorong konsumsi.

"Ketika dijadikan instrumen mendorong konsumsi, logikanya, PPN justru harusnya turun, bukan dinaikkan,’’ tegas Muslim.

Atas dasar itulah, legislator asal Aceh itu mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN ini. Apalagi, saat ini pemulihan ekonomi sedang menemukan momentumnya. Jangan sampai kenaikan PPN justru menjadi hambatan.

ilustrasi (pixabay)

"Sederhana saja logikanya, kenaikan PPN akan akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa. Risiko menurunnya daya beli juga tentu akan meningkat. Dan ini berpotensi membuat perekonomian tidak stabil,’’ ujarnya.

Muslim menilai, rencana kenaikan PPN tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat. Karena saat ini beban hidup masyarakat bawah pada umumnya sudah berat akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Baca Juga

Catat! Mulai 1 Juli Perdagangan Sistem Elektronik Kena PPN 10 Persen

"Banyak PHK, usaha gulung tikar, roda ekonomi lesu. Kalau masyarakat diberi tambahan PPN naik, dampaknya akan terasa langsung," kata Muslim.

Ia menambahkan, bahwa salah satu opsi yang bisa ditempuh dalam konteks ini adalah ekstensifikasi pajak dengan memperluas basis dan subjek serta objek pajak atau menaikkan cukai rokok, alkohol atau environmental taxes. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan