Demi Program Nasional 3 Juta Rumah, Jakarta Gratiskan Biaya PBG dengan Syarat Khusus

Selasa, 21 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberlakukan penggratisan biaya retribusi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi mewujudkan program nasional pembangunan tiga juta rumah.

Namun, program gratis biaya layanan PGB ini berlaku dengan syarat dan ketentuan khusus. Yakni, diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang statusnya belum kawin dengan gaji maksimal Rp 7 juta per bulan, atau bagi warga berstatus kawin dengan syarat berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.

"Perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah diperuntukkan bagi pemohon dengan kepemilikan rumah pertama," kata Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca juga:

Percepatan Penerbitan PBG Dukungan DKI terhadap Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Denny juga mengatakan kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga yang telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksana program pembangunan tiga juta rumah.

Menurut dia, masyarakat dapat mengakses layanan PBG melalui sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI Jakarta (JakEVO), dengan mendatangi loket penyuluhan/ konsultasi yang terdapat di Mal Pelayanan Publik dan titik layanan (service point) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten Administrasi.

"Atau mengunjungi media sosial @layananjakarta untuk mempelajari lebih lanjut terkait perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah," tutur Denny, dikutip Antara.

Adapun pemrosesan layanan PBG peruntukan rumah tinggal sederhana kini dapat diselesaikan oleh Tim Teknis Perizinan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu 17 menit 31 detik. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan